PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BLITAR KOTA

Profil

A. PENDAHULUAN

Sejak tahun 2011, Pemerintah Kota Blitar telah berupaya memenuhi hak warganya dalam kebutuhan keterbukaan informasi publik. Sesuai yang diamanatkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kota Blitar telah menindaklanjuti dengan menerbitkan PERDA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Blitar (PERDA KIP). Terbitnya Perda tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan aturan-aturan dibawahnya yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, yaitu :

1.    Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;

2.    Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Informasi Publik dan Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

3.    Keputusan Walikota Blitar yang pernah diterbitkan berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya :

        - Nomor 188/500/HK/410.010.2/2012; 

        - Nomor 188/1191/410.010.2/2014;

        - Nomor 188/1192/410.010.2/2014;

        - Nomor 188/142/HK/410.010.2/2017;

          - Nomor 188/301/HK/410.010.2/2018 tentang PLID Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;

4.   Surat Edaran berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik

        - SE Sekda Kota Blitar Nomor : 480/3092/410.030.9/2012 perihal Pelaksanaan KIP SKPD dan BUMD;

        - SE Sekda Kota Blitar Nomor : 188/3522/410.105.1/2018 tgl 19 Sept 2018 ttg Pembentukan PLID Pembantu;


Sejak terbentuknya PPID Kota Blitar tahun 2012, telah mengalami empat kali perubahan susunan karena harus menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar

Pertama, tahun 2013, melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Blitar melakukan penataan kelembagaan sehingga ada perubahan nama dan struktur organisasi pada Badan, Dinas dan Kantor. Untuk lembaga-lembaga yang mengalami perubahan, keberadaan PPID Pembantu harus menyesuaikan dengan kelembagaan baru. Namun untuk PPID Utama tidak mengalami perubahan karena posisinya tetap berada di Dinas Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dinas Kominpar).

Kedua, tahun 2014 bersamaan dengan mutasi menyeluruh para pejabat eselon IV, III dan II pada Oktober 2014. Bidang Komunikasi dan Informasi yang semula berada dalam naungan Dinas Komunikasi Informasi dan Pariwisata digeser ke Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Karena Bidang Kominfo yang dibebani tanggung jawab tentang PPID bergeser di Dishubkominfo maka harus juga dilakukan penyesuaian Perwali dan SK Walikota tentang PPID Utama serta PPID Pembantu di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengalami perubahan. Melalui SK Walikota Nomor 188/814/HK/410.010.2/2015 telah disesuaikan keberadaan PPID Utama Pemerintah Kota Blitar yang berkedudukan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Perubahan kelembagaan yang berlaku per Oktober 2014 tersebut juga mempengaruhi jumlah PPID Pembantu dari seluruh SKPD jika dibandingkan dengan tatanan sebelumnya.

Ketiga, tahun 2017, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka pada Awal Tahun 2017 terjadi perubahan pada PPID Pemerintah Kota Blitar, menyesuaikan dengan organisasi Perangkat Daerah yang terbaru termasuk didalamnya PPID Pembantu di masing - masing OPD. Untuk PPID utama berada pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik. Pengelolaan Informasi Publik didasarkan pada Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;

Keempat, tahun 2018, terbit Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Peraturan Walikota ini terbit dengan semangat memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Berdasarkan Peraturan Walikota ini setiap badan publik diwajibkan membentuk PLID Pembantu, menyediakan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP), menyediakan Ruang Informasi dan Dokumentasi Publik (RIDP) dengan kewajiban memberikan pelayanan informasi publik secara langsung (tidak harus melalui PPID Utama terlebih dahulu) kepada masyarakat dengan memanfaatkan Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP) yang terintegrasi.

Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIDP-PPID) ini merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SIDP-PPID merupakan aplikasi fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI yang dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PLID Utama dan PLID Pembantu dalam sebuah entitas Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.


B. PERSYARATAN PEMOHON


C. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

D. WAKTU PELAYANAN

E. MEKANISME PERMOHONAN

F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

G. BIAYA

H. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

I. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Tugas dan Wewenang

TUGAS dan KEWENANGAN PPID secara umum sebagai berikut :

TUGAS

a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu

b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

c. Melakukan verifikasi bahan informasi publik

d. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

e. Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi

f.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

KEWENANGAN

a. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

c. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

d. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

e. Mengkoordinasikan pelaksanaan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi

f.  Menyediakan fasilitasi pengujian konsekuensi informasi publik dari PPID Pembantu


Berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkot Blitar serta SK Walikota Blitar nomor : 188/301/410.010.2/2018, Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi (PLID), mempunyai tugas fungsi sebagai berikut :

 a.    Tim Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan teknis secara tertulis dalam proses pembahasan :

1.    Klasifikasi informasi / uji konsekuensi.

2.    Daftar Informasi dan Dokumentasi publik (DIDP).

3.    Keberatan Informasi Publik.

4.    Sengketa Informasi Publik

 

b.    PPID Utama

1.    Tugas PPID Utama, yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengeva-luasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengolahan data, klasifikasi dan sengketa informasi publik

2.    Fungsi PPID Utama, yaitu :

a)    Penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b)    Pengkoordinasian dan pengkonsolidasian pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

c)    Penyimpan, pendokumentasian, penye-diaan dan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

d)    Pelaksanaan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

e)    Pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

f)     Pelaksanaan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

g)    Penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

h)    Penghimpun DIDP yang berasal dari PPID Pembantu dan mempublikasikan melalui SIDP;

i)      Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j)      Pelaksanaan  rapat  koordinasi  dan  rapat  kerja  secara berkala dan / atau sesuai dengan kebutuhan termasuk melalui Forum Koordinasi PPID Pembantu;

k)    Pengesahan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l)      Pengkoordinasian PPID Pembantu dan / atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;

m)   Penyusunan Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi.

n)    Penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik;

 

c.     Sekretariat

1.    Tugas Sekretariat, yaitu :

Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi-kan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik;

2.    Fungsi Sekretariat, yaitu :

a)    Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;

b)    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;

c)    Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;

d)    Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;

e)    Pelaksanaan fasilitasi pemrosesan permohonan uji konsekuensi untuk informasi publik yang dikecualikan;

f)     Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak maupun elektronik;

g)    Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;

h)    Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan Laporan Tahunan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik;

i)      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

 

d.    Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

1.    Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, yaitu menyediakan, menyajikan, memberikan pelayanan, dan mendokumenta sikan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi publik.

2.    Fungsi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, yaitu

a)      Pelaksanaan perencanaan program di bidang pelayanan informasi dan dokumentasi publik;

b)      Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik;

c)      Pengelolaan dan pengembangan di bidang pelayanan informasi dan dokumentasi publik;

d)      Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi publik dalam rangka pelayanan informasi publik;

e)      Penyediaan informasi dan dokumentasi publik dalam rangka pelayanan informasi publik;

f)       Penyimpanan dan pemeliharaan berkaitan dengan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi publik;

g)      Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;

h)      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi.

 

e.    Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

1.    Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah data dan bahan informasi publik serta melakukan klasifikasi informasi publik

2.    Fungsi Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, yaitu :

a)      Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;

b)      Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pengompilasian  data menjadi bahan informasi publik;

c)      Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;

d)      Pelaksanaan klasifikasi informasi publik;

e)      Inventarisasi bahan sebagai usulan uji konsekuensi informasi publik;

f)       Pelaksanaan penyusunan Daftar Informasi Publik;

g)      Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi publik dalam rangka pengolahan data informasi publik;

h)      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengolahan dan klasifikasi informasi dan dokumentasi.

 

f.      Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

1.    Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik

2.    Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, yaitu:

a)      Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;

b)      Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;

c)      Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi sengketa informasi;

d)      Pelaksanaan hasil mediasi, putusan sela dan putusan akhir Komisi Informasi;

e)      Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi;

f)       Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

Struktur, Visi dan Misi

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pemerintah Kota Blitar terdiri dari :

a.    PLID Utama Pemkot Blitar, dan

       b.    PLID Pembantu pada OPD,

sebagaimana tersebut dibawah ini :       
(* klik pada teks utk SK, Susunan PLID dan Struktur Organisasi) :

             1. PLID Utama Pemerintah Kota Blitar

  2. PLID Sekretariat Daerah 
  3. PLID Sekretariat DPRD
  4. PLID Inspektorat Daerah
  5. PLID BAPPEDA
  6. PLID Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  7. PLID Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  8. PLID Bakesbangpol dan PBD
  9. PLID RSUD Mardi Waluyo
10. PLID Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
11. PLID Dinas Kepemudaan dan Olahraga
12. PLID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13. PLID Dinas Kesehatan
14. PLID Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
15. PLID Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
16. PLID Dinas Lingkungan Hidup
17. PLID Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
18. PLID Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
19. PLID Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
20. PLID Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP
21. PLID Dinas Pendidikan
22. PLID Dinas Perdagangan dan Perindustrian
23. PLID Dinas Perhubungan
24. PLID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
25. PLID Dinas Perumahan Rakyat
26. PLID Dinas Sosial
27. PLID Satuan Polisi Pamong Praja
28. PLID Kecamatan Kepanjenkidul
29. PLID Kecamatan Sananwetan
30. PLID Kecamatan Sukorejo

Standar Layanan

VISI Pelayanan

o    Menjadi organisasi perangkat daerah yang mampu memenuhi standart pelayanan publik.


MISI Pelayanan

  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
  • Mewujudkan Inovasi Pelayanan


MOTTO Pelayanan

o    “CERMAT”

C – Cepat, Pelayanan tepat waktu
E – Efisien, Pelayanan secara cerdas, hemat waktu dan biaya
R – Ramah, Pelayanan dengan beretika, 
M – Mudah, Pelayanan tidak rumit
A – Aktif, Pelayanan dengan semangat membantu, melayani, solutif dan responsif
T – Transparan 

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik


Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai UU KIP no.14 th 2018 harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis  standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain

 a.    penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;

        b.    pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
        c.     pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
        d.    penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
        e.    Pengujian konsekuensi;
        f.      Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;

g.    penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         

Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan  UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.

Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.

 Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.

 Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah.


emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase